Mengacu pada Pasal 2, ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 94 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Dinas Pariwisata mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pariwisata.
1. Penyusunan rencana kerja Dinas Pariwisata;
2. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pariwisata;
3. Pelaksanaan, pelayanan, pembinaan, dan pengendalian urusan pemerintahan bidang pariwisata;
4. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
5. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai tugas dan fungsinya dan/atau seusai ketentuan peraturan perundang-undangan.
© 2025 Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung